Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan (Judicial Analysis of Corruption Crime Investigation by the Attorney General's Office)

Authors

  • Isye Nuriyah Agindawati BPSDM PROV JABAR, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35880/inspirasi.v11i2.140

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi dikaitkan dengan kondisi tren kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia masih dalam situasi memprihatinkan  Berdasarkan makna bunyi Pasal 6 ayat (1) huruf b Jaksa diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan. jaksa atau penuntut umum sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus, namun  hanya jaksa yang berwenang melakukan penyidikan. Sehingga jelas kewenangan jaksa sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf b KUHAP serta peralihan HIR menjadi KUHAP didalam pasal 284 ayat (2). fungsi Jaksa telah ditentukan didalam Pasal 1 angka 1 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta tugas dan fungsi jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983, Jaksa masih berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus, dan dalam tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi yang menjadi podasinya adalah dengan diperlakukannya secara konsisten Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

References

A.Soetomo, Pedoman Dasar Pembuatan Surat Dakwaan Dan Suplemen. Cetakan kedua, Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 1990.

Ahmad Harmaen, Kewenangan Jaksa Sebagai Penyidik Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia, Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2013.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Burhanudin, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Korporasi, Jurnal Cita Hukum Vol. 1 No. 1, 2013, halaman 75-84 diakses dari http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2981/2330 pada tanggal 21 Juli 2020

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Guse Prayudi, Tindak Pidana Korupsi, Dipandang Dalam Berbagai Aspek, Yogyakarta: Pustaka Pena, 2010.

Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Kencana, 2015.

IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana Dan Bahaya Laten Korupsi. Cetakan 1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Ilham Gunawan, Postur Korupsi Di Indonesia Tinjauan Yuridis, Sosiologis Budaya dan Politis. Cetakan Akhir, Bandung: Angkasa, 1993.

Marwan Effendi, Korupsi dan Strategi Nasional; Pencegahan serta Pemberantasannya, Jakarta: Referensi, 2013.

RM.Surachman dan Andi Hamzah, Jaksa di Berbagai Negara, Peranan dan Kedudukannya Cetakan 1, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Salahudin Luthfie, Kewenangan Kejaksaan Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, Program PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Jakarta, 2011.

Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peruabahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Aturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2020-12-31

How to Cite

Agindawati, I. N. (2020). Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan (Judicial Analysis of Corruption Crime Investigation by the Attorney General’s Office). Jurnal Inspirasi, 11(2), 205–212. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v11i2.140

Citation Check