Anti Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Publik
DOI:
https://doi.org/10.35880/inspirasi.v12i2.1869Abstract
Praktik korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dihindari oleh semua lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk itu, berbagai upaya telah digulirkan oleh pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di tubuh birokrasi. Korupsi telah merongrong bangsa ini hingga ke akar-akarnya sehingga bisa membuat negara jadi bankrut. Maka para koruptor dapat disebut sebagai penjajah dari dalam negeri atau penjajah saudara sendiri. Pemerintah telah melaksanakan berbagai macam upaya untuk pemberantasan korupsi, bukan sekarang saja tetapi telah sejak tahun 1950- an dengan membentuk bermacam-macam lembaga ad-hoc pemberantasan korupsi. Terakhir adalah lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memback-up peran Kejaksaan dan Kepolisian. Kemudian Pemerintah juga telah menjatuhkan hukuman berat dan pemiskinan para koruptor guna menimbulkan efek jera bagi calon pelaku lainnya. Ironisnya tindak pidana korupsi tidak berkurang, tapi malah terus berkembang. Ibarat gunung es, ternyata lebih besar isinya di bawah air daripada yang terlihat di permukaan. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat adalah merupakan unsur terpenting dalam menggerakkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan memasyarakatkan sikap anti korupsi. Hal ini disebabkan posisi ASN yang sangat strategis sebagai pemegang kekuasaan dan punya wewenang mengatur keuangan negara. Maka diharapkan pemberantasan korupsi dan anti korupsi dimulai dari diri ASN sendiri. Kemudian baru menularkannya pada unsur lainnya.
Downloads
Published
2022-02-16
How to Cite
Soeparman, P. (2022). Anti Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Publik. Jurnal Inspirasi, 12(2), 189–199. https://doi.org/10.35880/inspirasi.v12i2.1869
Issue
Section
Articles







