Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.35880/inspirasi.v7i1.78Abstract
Setiap negara dalam menjalankan fungsinya menganut sistem pemerintahan yang sesuai dengan Falsafah dan Undang-Undang Dasar yang melandasinya. Indonesia memiliki falsafah negara yaitu Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) beserta amandemennya sebagai landasan konstitusional. Dalam sejarah Pemerintahan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami empat kali amandemen yaitu pada Tahun 1999, Tahun 2000, Tahun 2001 dan Tahun 2002. Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian sejak kemerdekaan hingga sekarang, undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah sudah mengalami 8 kali perubahan yaitu:
1. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanggal 18 Agustus 1945 yang mengatur pelaksanaan pemerintahan daerah ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
2. Sejak berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, diberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
3. Sejak diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah pun mengalami perubahan yaitu:
a. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah dan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretariat Daerah.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
4. Sejak Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamandemen tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002 Undang-Undang yang mengatur Pemerintahan Daerah mengalami pergantian yaitu :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang Pepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah







