STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR PEMERINTAH DESA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.35880/inspirasi.v7i3.91Abstract
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam pengaturan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Sedangkan
Pemerintahan Desa merupakan tata penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semangat pengaturan Desa melalui
Undang-Undang tentang Desa yang akhir-akhir ini telah ditetapkan ini menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu
„Desa membangun? dan „membangun Desa? yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.
Sebagai konsekuensinya, Desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan
mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Dokumen rencana Pembangunan
Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa. Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan
masyarakat Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
Kata kunci : Desa, undang-undang, pembangunan







