JAMINAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN KEADILAN DIKAITKAN DENGAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35880/inspirasi.v8i2.106Abstract
Penghapusan diskriminasi merupakan upaya yang tidak mudah. Dalam upaya mewujudkan kesetaraan lelaki
dan perempuan atau kesetaraan gender itu, banyak halangan yang dihadapi. Halangan tersebut antara lain
pemahaman ajaran agama, tradisi, budaya, politik, ekonomi, dan pendidikan tersebut. Sebagai hak yang bersifat
universal, Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat pengakuan berbagai bangsa dan negara di dunia. Perempuan
adalah manusia juga, seperti halnya jenis manusia lain yakni kaum lelaki. Dua jenis manusia ini memiliki
kedudukan, tanggung jawab dan hak yang sama, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Oleh karena itu, peraturan/perundang-undangan di Indonesia harus memberikan jaminan dan perlindungan
hukum bagi kaum perempuan. Hukum perkawinan Indonesia yang diatur dalam, Undang-undang Perkawinan
Nomor 1 Tahun 1974 dan instrumen hukum yang lainnya, sampai saat ini belum memenuhi harapan kaum
perempuan, atau belum memberikan jaminan keadilan bagi kaum perempuan. Di dalamnya masih memuat
hukum yang bias gender, mengukuhkan budaya patriarkhi, atau diskriminatif.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia Perempuan, Gender, Perkawinan







