SAP Berbasis Akrual pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berdasarkan Ketentuan Terbaru
DOI:
https://doi.org/10.35880/inspirasi.v7i3.94Abstract
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara, satuan kerja
(satker) tertentu dapat menerapkan pola pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh
karena itu munculah istilah satker BLU pada pemerintah
pusat dan BLUD pada pemerintah daerah. Satker
tersebut diberikan fleksibitas pengelolaan keuangan
dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat
untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan
keuntungan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, satker
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD
diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara
lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan
kas, pengelolaan utang piutang, pengelolaan investasi
dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk
mempekerjakan tenaga profesional non ASN, serta
kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai
sesuai dengan kontribusinya.







