Vol. 5 No. 2 (2014): Jurnal Inspirasi Edisi September 2014
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025, Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan
dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspekaspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance).
Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025, telah menetapkan road map reformasi birokrasi melalui
tiga tahapan, yaitu tahapan pertama 2010-2014 improved capacity of government institutions, tahapan
kedua 2015-2019 professionalization of national and sub-national public service, dan tahapan ketiga 2020-
2024 Dynamic Public Service, dengan demikian maka tahun 2025 diharapkan tercapainya World Class
apparatus.
Berdasarkan hal-hal di atas maka reformasi birokrasi menuntut terwujudnya aparatur Negara yang
profesional dan memiliki kompetensi, di sisi lain dinamika penyelenggaraan pemerintahan semakin
kompleks dengan tantangan yang bersifat global seperti adanya Asean-China Free Trade Area (ACFTA)
dan diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) tahun 2015, menuntut kesiapan dan daya saing
dari aparatur pemerintahan.
Sebagai jawaban untuk mewujudkan aparatur yang profesional, kompeten dan memiliki daya saing
tersebut, Pemerintah bersama DPR-RI telah menetapkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, yang di dalamnya menegaskan bahwa setiap aparatur diwajibkan menggunakan 10 %
dari jam kerjanya dalam setahun (disepakati + 5 hari ) untuk pengembangan kompetensi melalui diklat
Aparatur. Selain itu melalui Peraturan Kepala LAN-RI nomor 10, 11, 12, dan 13 tahun 2013 telah dilakukan
perubahan system penyelenggaraan diklatpim yang pada intinya dengan diklatpim pola baru harus
melahirkan Pemimpin perubahan.
Dengan demikian, maka peningkatan profesionalisme, kompetensi dan daya saing aparatur melalui
pendidikan dan pelatihan aparatur ke depan harus semakin dioptimalkan dan dengan sendirinya harus
diimbangi oleh manajemen pelayanan diklat aparatur yang berkualitas, efektif dan efisien. Untuk itulah
beberapa Karya Tulis Ilmiah yang kami himpun dalam Majalah Ilmian “Jurnal Inspirasi” Volume 5 Nomor 2
tahun 2014 ini mengupas tentang upaya peningkatan profesionalisme sumber daya aparatur melalui
penyelenggaraan diklat aparatur serta berbagai dampak yang akan dihasilkan.
Demikian sekadar pengantar dari redaksi. Selamat membaca, semoga bermanfaat.







